Jumat, 09 September 2022

PERCERAIAN

Sebelum membahas hal ini marilah kita selalu bersyukur kepada Allah SWT setidaknya dengan mengucapkan Alhamdulillah karena telah diberi kenikmatan tak terkira yang mustahil kita dapat menghitungnya. selanjutnya marilah bersholawat Allohumma sholli 'ala Muhammad semoga kita mendapatkan syafaatnya di akhirat nanti. kembali ke judul pembahasan mengenai peraturan pemerintah tentang perceraian di Indonesia. bagi pemeluk agama islam diberlakukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan bagi penduduk selain beragama islam perceraian di atur dalam Undang-undang No.1 tahun 1974. mudahnya silahkan menghubungi Pengacara sekitar atau terdekat.

Minggu, 29 Maret 2020

Peraturan Hukum Perdata

Secara umum, peraturan hukum yang digunakan dalam perkara pedata menggunakan KUHPerdata yang dibagi ke dalam beberapa buku sebagi berikut :

A. Buku Kesatu Tentang Orang
     Bab I        : Menikmti dan Kehilangan Hak-hak Kewargaan
     Bab II       : Akta-akta Catatan Sipil
     Bab III      : Tempat Tinggal atau Domisili
     Bab IV      : Perkawinan
     Bab V        : Hak dan Kewajiban Suami Istri
     Bab VI      : Harta Bersama Menurut Undang-undang dan Pengurusannya
     Bab VII     : Perjanjian Kawin
     Bab VIII    : Gabungan Harta Bersama atau Perjanjian Kawin pada Perkawinan Kedua dan                                        Selanjutnya
     Bab IX       : Pemisahan Harta Benda
     Bab X         : Pembubaran Perkawinan
     Bab XI        : Pisah Meja dan Ranjang
     Bab XII       : Kebapakan dan Asal Keturunan Anak-anak
     Bab XIII      : Kekeluargaan Sedrah dan Semenda
     Bab XIV      : Kekuasaan Orang Tua
     Bab XIVA    : Penentuan, Perubahan, dan Pencabutan Tunjangan Nafkah
     Bab XV        : Kebelumdewasaan dan Perwalian
     Bab XVI       : Pendewasaan
     Bab XVII      : Penampuan
     Bab XVIII     : Ketidakhadiran

B. Buku Kedua Tentang Barang
     Bab I       : Barang dan Pembagiannya
     Bab II      : Bezit dan Hak-hak yang Timbul Karenanya
     Bab III     : Hak Milik
     Bab IV     : Hak dan Kewajiban antara Para Pemilik Pekarangan yang Bertetangga
     Bab V      : Kerja Rodi
     Bab VI     : Pengadian Pekarangan
     Bab VII    : Hak Numpang Karang
     Bab VIII   : Hak Guna Usaha
     Bab IX      : Bunga Tanah dan Sepersepuluh
     Bab X       : Hak Pakai Hasil
     Bab XI      : Hak Pakai dan Hak Mendiami
     Bab XII     : Pewarisan Karena Kematian
     Bab XIII    : Surat Wasiat
     Bab XIV    : Pelaksanaan Surat Wasiat dan Pengelola Harta Peninggalan
     Bab XV     : Hak Berpikir dan Hak Istimewa Untuk Merinci Harta Peninggalan
     Bab XVI    : Hal Menerima dan Menolak Warisan
     Bab XVII   : Pemisahan Harta Peninggalan
     Bab XVIII  : Harta Peninggalan yang tak Terurus
     Bab XIX     : Piutang dengan Hak Mendahulukan
     Bab XX      : Gadai
     Bab XXI     : Hipotek

C. Buku Ketiga Tentang Perikatan
     Bab I          : Perikatan Pada Umumnya
     Bab II         : Perikatan yang Lahir dari Kontrak atau Persetujuan
     Bab III       : Perikatan yang lahir karena Undang-undang
     Bab IV       : Hapusnya Perikatan
     Bab V        : Jual Beli
     Bab VI       : Tukar Menukar
     Bab VII      : Sewa Menyewa
     Bab VIIA   : Perjanjian Kerja
     Bab VIII     : Perseroan Perdata (Persekutuan Perdata)
     Bab IX        : Badan Hukum
     Bab X         : Penghibahan
     Bab XI        : Penitipan Barang
     Bab XII       : Pinjam Pakai
     Bab XIII      : Pinjam Pakai Habis
     Bab XIV      : Bunga Tetap atau Bunga Abadi
     Bab XV       : Persetujuan Untung-untungan
     Bab XVI      : Pemberian Kuasa
     Bab XVII     : Penanggung Utang
     Bab XVIII    : Perdamaian

D. Buku Keempat Tentang Pembuktian dan Kadaluarsa
     Bab I            : Pembuktian Pada Umumnya
     Bab II           : Pembuktian dengan Tulisan
     Bab III         : Pembutian dengan Saksi-saksi
     Bab IV         : Persangkaan
     Bab V          : Pengakuan
     Bab VI         : Sumpah dihadapan Hakim
     Bab VII        : Kadaluarsa

Selain KUHPerdata di atas masih banyak peraturan hukum dan perundang-undangan sebagian mencabut dan sebagian penambahan tanpa mengubah yang lama.

Minggu, 09 Oktober 2016

Pendidikan Anak sesuai fitrah sexualitas

🌸 Parenting : _Fitrah Sexualitas anak..._ 🌸

*Euis Kurniawati*

Masih terngiang2 kata bapak baik hati yg mengantar kami ke stasiun tawang tempo hari...
_"Mumpung anak masih kecil, jangan sampai salah seperti saya ya. Anak pertama saya usia 22 thn hafal 18 juz. Anak kedua dan ketiga semua hafidz dan hafidzah. Tuntas 30 juz._ ......Tapi ......
_saya sedih karena untuk sholat saja mereka masih diingatkan dan disuruh_. Saya menangis saat saya baru sadar bahwa *ada fase pendidikan anak yg terlewat kala itu*."

***

 Fitrah keimanan (dibahas saat workshop) yg harusnya ditanam di 7 tahun pertama hidupnya ternyata lupa saya kawal lebih ketat dan belum tuntas.
Dan sekarang kami harus "restart" dari awal untuk mengulang proses yg terlewat".

Hmm,,,Jazakumullah khairan katsira nasehat berharganya pak,,,

Satu hal lagi yg saya dapat saat mengikuti worshop _home education based fitrah and tallent_ di semarang bbrp waktu lalu bersama ust harry : *Didiklah anak sesuai fitrah.*

Fitrah apa?

Ada bbrp fitrah.
Diantaranya fitrah iman, fitrah belajar, fitrah bakat dan fitrah seksualitas.

Fitrah seksualitas?

Wow.....
 gimana itu?

***

_Mendidik anak sesuai *fitrah seksualitas* artinya mengenalkan anak bagaimana bersikap, berpikir, dan merasa seperti gendernya._

Jika ia anak perempuan, maka kita bangkitkan fitrah seksulitasnya sbg perempuan.
 Jika ia laki2, maka kita bangunkan fitrah seksualitasnya sebagai laki2.

Pertanyaan berikutnya yg muncul : bagaimana tekhnis membangkitkan fitrah seksualitas ini ?

_Ada beberapa tahap yg perlu kita kawal di tiap fasenya._

***

Usia 0 - 2 tahun

Pada usia ini anak harus dekat dengan bundanya.
 Pendidikan tauhid pertama adalah menyusui anak sampai 2 tahun.
Menyusui, bukan memberi asi.
Langsung disusui tanpa pumping dan tanpa disambi pegang hp.

***

Usia 3 - 6 tahun

Pada usia ini anak harus dekat dengan kedua orang tuanya.
 Dekat dengan bundanya, juga dekat dengan ayahnya.
Perbanyak aktivitas bersama.

***

Usia 7 - 10 tahun

Pada usia ini dekatkan anak sesuai gendernya.

Jika anak laki2, maka dekatkan dengan ayahnya.
 Ajak anak beraktifitas yg menonjolkan sisi ke-maskulin-annya.
Nyuci motor, akrab dg alat2 pertukangan, dsb.

Jika anak perempuan, maka dekatkan dengan bundanya.
Libatkan anak dalam aktifitas yg menonjolkan ke-feminin-annya.
 Stop katering dan perbanyaklah aktivitas utak atik di dapur bersama anak perempuannya, melibatkannya saat bersih2 rumah, mengajaknya menjahit dsb.

***
Usia 11 - 14 tahun

Usia ini sudah masuk tahap pre aqil baligh akhir dan pada usia ini mulailah switch/menukar kedekatan.
 Lintas gender.
Jika anak laki2, maka dekatkan pada bundanya.
 Jika anak perempuan, maka dekatkan pada ayahnya.

******

Ada sebuah riset yg menunjukkan jika seorang anak perempuan tidak dekat dengan ayahnya pada fase ini maka data menunjukkan anak tsb 6x lebih rentan akan ditiduri oleh laki2 lain.

 Di sebuah artikel parenting, dulu saya juga menemukan hal senada.
Jika tdk dekat dg ayahnya, maka anak perempuan akan mudah terpikat dengan laki2 yg menawarkan perhatian dan cinta meski hanya untuk kepuasan dan mengambil keuntungan semata.

Logis juga sih.
 Saat ada laki2 yg memuji kecantikannya, mungkin ananda gak gampang silau krn ada ayahnya yg lebih sering memujinya.
Kalau ada laki2 yg memberikan hadiah, ananda tak akan gampang klepek2 krn ada ayahnya yg lbh dulu mencurahkan perhatian dan memberi hadiah.

Pada fase ini jika anak perempuan harus dekat dg ayahnya, maka sebaliknya, anak laki2 harus dekat dengan bundanya.
 Efek yg sangat mungkin muncul jika tahap ini terlewat, maka anak laki2 punya potensi lebih besar untuk jadi suami yg kasar, playboy, dan tidak memahami perempuan.

Ada yang tanya, lho kalau ortunya bercerai atau LDR bagaimana?
>> Hadirkan sosok lain sesuai gender yg dibutuhkan.
Misal saat ia tak punya ayah, maka cari laki2 lain yg bs menjadi sosok ayah pengganti.
 Bisa kakek, atau paman.
Sama dengan rasulullah.
 Meskipun tak punya ayah dan ibu, tapi rasulullah tak pernah kehilangan sosok ayah dan ibu.
Ada kakek dan pamannya.
 Ada nenek, bibi dan ibu susunya.

***
Fase berikutnya setelah 14 thn bagaimana? Sudah tuntas. Krn jumhur ulama sepakat usia 15 thn adalah usia aqil baligh.
Artinya anak kita sudah "bukan" anak kita lagi.
Ia telah menjelma menjadi orang lain yg sepadan dengan kita.
Maka fokus dan bersabarlah mendampingi anak2, karna kita hanya punya waktu 14thn saja.

❤💛💚💙💜💖
Saling mengingatkan, saling menguatkan, saling mendoakan ya teman2.
Moga Allah SWT mampukan dan bisa mempertanggungjawabkan amanah ini kelak di hari penghitungan..

Selamat berkumpul dan merajut cinta bersama keluarga.

Apapun keadaannya, jangan lupa bersyukur dan bahagia ya..

Semoga bermanfaat..
🙏

Kamis, 29 September 2016

Ini Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

 

Ini syarat dan biaya mengurus sertifikat tanah sesuai uu

Jika Anda sebagai warga negara ingin mengajukan hak milik atas tanah tidak perlu khawatir karena berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria...
By Dwifantya Aquina
27 September 2016 07:05
 
Sertifikat tanah (ngopo.com)

 


5K
SHARES
Money.id - Mengurus sertifikat tanah menjadi hal yang penting terkait dengan kelangsungan hidup dan aset berharga. Jika terpenuhi, Anda tidak perlu khawatir lagi tinggal di rumah Anda untuk jangka waktu yang sangat lama. Selain itu, Anda juga dapat mewariskan hak tanah kepada anak cucu Anda.
Untuk itu, Anda perlu memahami dan menaati prosedur yang ada untuk mengurus hak milik atas tanah yang menjadi rumah tinggal Anda.
Hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan hak-hak atas tanah seperti Hak Milik dan Hak Guna Bangunan diatur dalam Bagian III dan Bagian V UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dalam kaitan ini, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya memberikan hak kepada pemegang agar memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Hal itu karena kepemilikan tanah tersebut dipegang oleh Negara. Jangka waktunya sendiri paling lama 30 tahun.
Setelah jangka waktu tersebut berakhir, SHGB dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Lalu, apabila lewat dari waktu yang ditentukan, hak atas tanah tersebut akan dihapus karena hukum dan tanahnya sepenuhnya dikuasai langsung oleh Negara.
Namun demikian, hal di atas berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Anda sebagai pemegang hak memiliki kepemilikan penuh atas tanah. Selain itu, Anda juga memiliki hak turun-temurun yang terkuat dari hak-hak atas tanah lainnya yang dikenal dalam UUPA.
Dalam hal ini, hanya warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik. Sementara itu, perusahaan-perusahaan swasta, seperti misalnya developer atau perusahaan pengembang perumahan tidak dapat mempunyai tanah dengan status Hak Milik. Mereka hanya diperbolehkan sebagai pemegang SHGB.
Meskipun para developer membeli tanah penduduk yang semula berstatus tanah Hak Milik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menurunkan status tanah tersebut menjadi berstatus Hak Guna Bangunan. Maksudnya, hanya bangunan–bangunan yang dapat dimiliki oleh developer sementara, tanahnya menjadi milik negara. Sehingga, sertifikat yang dikeluarkan adalah dalam bentuk SHGB. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 36 UUPA.
Namun, jika Anda sebagai warga negara ingin mengajukan hak milik atas tanah tidak perlu khawatir karena berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi tanah bersertifikat Hak Milik.
Caranya dengan melakukan pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada.
Berikut tahapan mengurus sertifikat tanah seperti dikutip Cermati.com.
1. Untuk mengurus sertifikat tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik dapat Anda lakukan sendiri. Tahap-tahapannya sebagai berikut:
2. Membeli dan mengisi formulir permohonan;
3. Memiliki atau membawa Sertifikat Hak Atas Tanah (HP/HGB);
4. IMB atau surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa rumah tersebut digunakan untuk rumah tinggal;
5. Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan;
6. Identitas pemohon KTP, KK, WNI, Ganti Nama (jika perorangan), akta pendirian atau akta perubahan (jika badan hukum;
7. PBB tahun berjalan (fotokopi dengan menunjukkan aslinya);
8. Surat pernyataan tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih 5.000 m2;
10. Surat pernyataan dari pemegang hak tanggungan, apabila tanah tersebut dibebani;
11. Hak Tanggungan pernyataan dari pemohon;
12. Surat pernyataan dari pemohon;
13. Membayar tarif atas jenis penerimaan bukan pajak, untuk pelayanan pendaftaran tanah.
Tarif Mengurus Sertifikat Tanah
Adapun, tarif resminya sesuai PP 46/2002:
{2% x (NPT-NPTTKUP)} – {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%}
Keterangan:
1. NPT = Nilai Perolehan Tanah.
2. NPTTKUP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan.
3. NPT & NPTTKUP bisa dilihat di SPT PBB.
4. NPT = NJOP Tanah.
5. NPTTKUP = NJOPTKP.
6. Jangka waktu HGB bisa dilihat di sertifikat tanah.
7. UP HGB = Uang Pemasukan HGB.
8. Jangka waktu 30 tahun: 1% x (NPT-NPTTKUP)
9. Kurang dari 30 tahun: (Jangka Waktu HGB yang diberikan/30) x {1% x (NPT-NPTTKUP)}
10. Rumus: [Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP) ] x 5% + biaya notaris
11. Biaya notaris antara Rp750.000 s/d Rp2.500.000.
Contoh Perhitungan
1. Pajak Penjual dan Pajak Pembeli
Berhati-hatilah dengan penjual rumah yang ingin menjual rumahnya dengan harga bersih. Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apakah harga bersih adalah harga di luar notaris dan pajak penjual atau tidak. Apabila penjual minta bersih diluar biaya-biaya lain, bersiap-siaplah untuk merogoh tabungan lebih banyak. Adapun, rincian pajak adalah sebagai berikut:
Pajak Penjual (PPH) : 5% x harga (tanah rumah) NJOP
Pajak Pembeli (BPHTB) : 5% x harga (tanah rumah – Rp60.000.000)
Contoh :
Luas tanah 145 m2, harga tanah di NJOP adalah Rp1.300.000/m2
Harga bangunan di NJOP Rp500.000/m2
Sehingga pajak penjual = 5% x [145 x ( Rp1.300.000,- + Rp500.000,-) ] = Rp13.050.000,-
Pajak pembeli = 5% x [[145 x (Rp1.300.000,- + Rp500.000,-) ] – Rp60.000.000]] = Rp10.050.000.-
Sehingga, apabila harus membayar pajak penjual, Anda harus mengeluarkan dana untuk pajak jual beli sebesar Rp23.100.000,- di luar harga rumah.
2. Biaya Notaris
Apabila biaya notaris yang akan ditunjuk bersama ditanggung oleh pembeli, bersiap-siaplah untuk menghabiskan waktu dan tenaga yang lebih. Karena selain harus mencari-cari notaris PPAT yang murah dan benar, Anda juga harus berupaya menawar harga ke notarisnya. Akan tetapi bila kita melalui KPR bank, Anda akan mendapat notaris yang sudah memiliki standar biaya dari bank tersebut.
Untuk mendapatkan harga yang spesial dari notaris bank, Anda harus pandai-pandai bernegosiasi dengan manager cabang bagian perkreditan tempat pengajuan Anda. Akan lebih baik, apabila Anda bisa bernegosiasi kepada pihak yang lebih berwenang di atas manager tersebut. Sehingga, Anda akan mendapatkan potongan harga khusus untuk biaya notaris.
Biaya-biaya yang akan kita keluarkan untuk notaris sebagai berikut:
Biaya cek sertifikat : Rp100.000,-
Biaya SK 59 : Rp100.000,-
Biaya validasi pajak : Rp200.000,-
Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp2.400.000,-
Biaya Balik Nama (BBN) : Rp750.000,-
SKHMT : Rp250.000,-
APHT : Rp1.200.000,-
Total : Rp5.000.000,-
Cek sertifikat diperlukan untuk memastikan apakah sertifikat tersebut asli atau palsu. Validasi pajak juga perlu untuk memastikan apakah pajak sudah atau belum dibayar dan apabila bukti pembayaran ternyata palsu. Biaya akta jual beli merupakan biaya pengurusan segala berkas-berkas sampai selesai dan Anda hanya menandatangani bersama si penjual semua berkas-berkas dan perjanjian jual beli. Biaya balik nama adalah biaya pengurusan balik nama semua sertifikat dari penjual ke pembeli.
3. Biaya peningkatan HGB ke SHM
Bila sertifikat yang ada adalah HGB (Hak Guna Bangunan), pembeli dapat meningkatkan sertifikat menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Biayanya sebagai berikut:
Biaya pemasukan kas negara (2% x (NJOP tanah – Rp60.000.000)
Misalnya harga NJOP tanah: Rp1.300.000,-/m2 dan luas tanah adalah 145 m2. maka NJOP tanah: Rp1.300.000,- x 145 = Rp188.500.000.- jadi biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan SHM adalah: 2% x (Rp188.500.000,- - Rp60.000.00,-) = Rp2.570.000,-
Jasa notaris : Rp1.000.000,- sampai Rp2.000.0000.-
Jadi total biaya peningkatan hak milik antara Rp3.570.000,- sampai Rp4.570.000,-
Sabar dan Tidak Terburu-buru dalam Menjalankan Prosedurnya
Tentunya, dapat Anda lihat sendiri bahwa untuk mengubah atau meningkatkan status ini memerlukan waktu yang cukup lama dan perlu biaya tambahan. Namun, hal tersebut perlu Anda lakukan untuk menjamin dan memperjuangkan hak Anda di masa depan.
Perhatikan setiap tahapan dengan baik dan upayakan untuk melakukannya dengan detail. Harapannya, agar upaya yang Anda lakukan dapat berjalan dengan lancar dan tidak menemui kendala yang berarti. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas jika ada kebijakan yang mungkin masih ragu dan belum jelas karena biasanya terdapat kebijakan yang berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lain. Meskipun memakan waktu yang tidak sebentar, namun hasilnya dapat dinikmati seumur hidup Anda.(copasdrsebelah)

http://m.money.id/finance/ini-syarat-dan-biaya-mengurus-sertifikat-tanah-sesuai-uu-1609262.html

Sabtu, 27 Agustus 2016

Renungan

*_Renungan di hari tua ... ❤_*

Saudaraku,

Hari berganti hari tanpa terasa.
Usia kita semakin bertambah, namun serasa masih terus muda seperti dulu.
Waktu terus berjalan.
Dulu otot dan badan kita kencang kini kendor.
Dulu kita gagah kini mulai renta.
Dulu kita kuat kini berangsur lemah.
Ingatlah kata-kata bijak :

•Besi itu kuat, tapi api dapat melelehkannya.
• Api itu kuat, tapi air mampu memadamkannya.
• Air itu kuat, tapi matahari bisa menguapkannya.
• Matahari itu kuat, tapi awan bisa menghalanginya.
• Awan itu kuat, tapi angin mampu memindahkannya.
• Angin itu kuat, tapi manusia mampu mengendalikannya dengan layar perahu.
• Manusia itu kuat, tapi dosa dan nafsu duniawi dapat melemahkannya.
• Dosa itu kuat, tapi Iman bisa mengatasinya.

Maka, Yang Terkuat Adalah :

IMAN dan KEBAIKAN, Karena TAK AKAN HILANG SETELAH KEMATIAN ...

Dan yang paling Indah dalam Hidup ini adalah :

- Saat kita pergi ada yang mendoakan.
- Saat kita jauh ada yang merindukan.
- Saat kita sedih ada yang menghibur.
- Saat kita bertemu ada senyum yang Indah.

Tapi yang terindah dari segalanya adalah :

Ketika Tuhan masih berkenan memberikan Nafas untuk kita hidup di hari ini....
Mari kita senantiasa ber-SYUKUR kepada-Nya...

Selamat menikmati akhir pekan bersama keluarga tercinta ... jangan lupa bersyukur sambil berikhtiar ...
🙏🙏🙏

Senin, 15 Agustus 2016

Kwalitas Diri

_*KUALITAS ANDA DITENTUKAN DENGAN SIAPA ANDA DUDUK ATAU BERTEMAN*_

Siapa saja yang sering duduk bersama 8 orang kelompok manusia, Allah akan memberinya 8 perkara:

1.من جلس مع الأغنياء زاده الله حب الدنيا والرغبة فيها.

1. Barangsiapa yang duduk bersama orang-orang kaya, Allah akan menambahkan cinta kepada dunia & semangat untuk mendapatkan dunia.

2. ومن جلس مع الفقراء زاده الله الشكر والرضا بقسمة الله تعالى

2. Barangsiapa yang duduk bersama orang-orang miskin, Allah akan menambahkan perasaan syukur & redha atas pemberian Allah.

3. ومن جلس مع السلطان زاده الله الكبر وقساوة القلب

3. Barangsiapa yang duduk dengan para pemimpin/raja, Allah akan menambahkan perasaan sombong & kerasnya hati.

4. ومن جلس مع النساء زاده الله الجهل والشهوه

4. Barangsiapa yang duduk dengan perempuan, Allah akan menambahkan kebodohan & syahwat.

5. ومن جلس مع الصبيان زاده الله اللهو والمزاح

5. Barangsiapa yang duduk dengan anak-anak kecil, Allah akan menambahkan lalai & gurau senda.

6.ومن جلس مع الفساق زاده الله الجرأة على الذنوب والمعاصي والإقدام عليها،والتسويف في التوبة

6. Barangsiapa yang duduk dengan orang-orang fasik, Allah akan menambahkan berani berbuat dosa & kemaksiatan serta mendorongkan diri untuk berbuat maksiat kemudian menunda-nunda akan taubat.

7.ومن جلس مع الصالحين زاده الله الرغبة في الطاعات

7. Barangsiapa yang duduk dengan orang-orang soleh, Allah akan menambahkan perasaan cinta kepada amalan-amalan ketaatan.

8. ومن جلس مع العلماء زاده العلم والورع

8. Barangsiapa yang duduk dengan para ulama', Allah akan menambahkan ilmu & perasaan tidak cintakan dunia.

*(Hujjatul Islam wabarakatul anam AlGhazali dalam Tanbiihul Ghaafiliin)*

PERCERAIAN

Sebelum membahas hal ini marilah kita selalu bersyukur kepada Allah SWT setidaknya dengan mengucapkan Alhamdulillah karena telah diberi keni...